Rabu, 05 Februari 2025

KETUA IPARI PANDU KEGIATAN REVITALISASI BADAN KESEJAHTERAAN MASJID (BKM)

Rabu, 5/1/2025
Bertempat di Aula Koperasi Al-Ikhlas lantai 2 dilaksanaka  Pembinaan Revitalisasi BKM oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Probolinggo. 
Ketua IPARI Suharto, S.HI, M. Pd. I memandu acara kegiatan ini 

Revitalisasi Peran Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid merupakan upaya untuk meningkatkan kembali peran dan fungsi BKM dalam mengelola dan mengembangkan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

Tujuan Revitalisasi
1. Meningkatkan kualitas pengelolaan masjid.
2. Meningkatkan peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan masjid.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Strategi Revitalisasi
1. Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pengurus BKM.
2. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara BKM dan masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas fasilitas dan sarana masjid.
4. Meningkatkan kegiatan keagamaan
[5/2, 14.53] Meta AI: Revitalisasi Peran Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid merupakan upaya untuk meningkatkan kembali peran dan fungsi BKM dalam mengelola dan mengembangkan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

Tujuan Revitalisasi
1. Meningkatkan kualitas pengelolaan masjid.
2. Meningkatkan peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan masjid.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Strategi Revitalisasi
1. Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pengurus BKM.
2. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara BKM dan masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas fasilitas dan sarana masjid.
4. Meningkatkan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di masjid.

Program Revitalisasi
1. Pelatihan dan pengembangan kemampuan pengurus BKM.
2. Pembangunan dan renovasi fasilitas masjid.
3. Pengembangan program kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Pembentukan tim
[5/2, 14.53] Meta AI: Revitalisasi Peran Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid merupakan upaya untuk meningkatkan kembali peran dan fungsi BKM dalam mengelola dan mengembangkan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

Tujuan Revitalisasi
1. Meningkatkan kualitas pengelolaan masjid.
2. Meningkatkan peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan masjid.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Strategi Revitalisasi
1. Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pengurus BKM.
2. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara BKM dan masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas fasilitas dan sarana masjid.
4. Meningkatkan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di masjid.

Program Revitalisasi
1. Pelatihan dan pengembangan kemampuan pengurus BKM.
2. Pembangunan dan renovasi fasilitas masjid.
3. Pengembangan program kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Pembentukan tim kerja untuk mengelola program revitalisasi.

Indikator Keberhasilan
1. Meningkatnya jumlah jemaah yang aktif dalam kegiatan masjid.
2. Meningkatnya kualitas pelayanan kepada jemaah.
3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan masjid.
4. Meningkatnya kemampuan dan kompetensi pengurus BKM.

Sumber Daya
1. Dana dari pemerintah dan masyarakat.
2. Sumber daya manusia dari pengurus BKM dan masyarakat.
3. Fasilitas dan sarana masjid.
4. Jaringan kerja sama dengan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan lainnya.

Tantangan
1. Keterbatasan sumber daya.
2. Kurangnya partisipasi masyarakat.
3. Keterbatasan kemampuan dan kompetensi pengurus BKM.
4. Perubahan kebijakan pemerintah.

Solusi
1. Menggalang dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
2. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara BKM dan masyarakat.
3. Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pengurus BKM.
4. Mengembangkan program kegiatan yang inovatif dan efektif.

Senin, 03 Februari 2025

RAPAT ZOOM MEETING IPARI JATIM TENTANG KEPDIRJEN 637 Tahun 2024

Selasa, 4 Februari 2025
Bertempat di Ruang Seksi Bimas Islam, Ketua IPARI Kab. Probolinggo Mengikuti Rapat Zoom Tentang Kepdirjen 637 Tahun 2024 bersama IPARI Jatim. 

Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) No. 637 Tahun 2024 merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan ini membahas tentang ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional Penghulu dan jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam ¹.

Kepdirjen ini berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, serta ruang lingkup kegiatan mereka. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja dan tanggung jawab Penghulu dan Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ².

Kepdirjen No. 637 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan merupakan peraturan yang berlaku bagi semua instansi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Penghulu dan Penyuluh Agama Islam ².

KETUA IPARI PAPARKAN INOVASI KAYUMANIS IPARI DALAM PENILAIAN ZI

Selasa, 4 Februari 2025
Bertempat di Aula 1 Kankemenag Kab Probolinggo, Ketua IPARI memaparkan Inovasi Kayumanis IPARI dalam penilaian ZI 

Inovasi dalam bekerja adalah proses mengembangkan dan menerapkan ide-ide baru untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas kerja. Berikut beberapa contoh inovasi dalam bekerja:

Inovasi Proses
1. *Automatisasi*: Menggunakan teknologi untuk mengautomatisasi tugas-tugas yang berulang-ulang.
2. *Digitalisasi*: Mengubah proses manual menjadi digital untuk meningkatkan efisiensi.
3. *Lean Management*: Menghilangkan proses yang tidak perlu dan memfokuskan pada proses yang bernilai tambah.

Inovasi Produk
1. *Pengembangan Produk Baru*: Mengembangkan produk baru yang inovatif dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
2. *Peningkatan Kualitas Produk*: Meningkatkan kualitas produk yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
3. *Diferensiasi Produk*: Membuat produk yang berbeda dari produk lainnya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Inovasi Jasa
1. *Pengembangan Jasa Baru*: Mengembangkan jasa baru yang inovatif dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
2. *Peningkatan Kualitas Jasa*: Meningkatkan kualitas jasa yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
3. *Diferensiasi Jasa*: Membuat jasa yang berbeda dari jasa lainnya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Inovasi Organisasi
1. *Perubahan Struktur Organisasi*: Mengubah struktur organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
2. *Pengembangan Budaya Organisasi*: Mengembangkan budaya organisasi yang inovatif dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
3. *Pengembangan Tim*: Mengembangkan tim yang inovatif dan memenuhi kebutuhan pelanggan.

Manfaat Inovasi
1. *Meningkatkan Produktivitas*: Inovasi dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
2. *Meningkatkan Kualitas*: Inovasi dapat meningkatkan kualitas produk dan jasa.
3. *Meningkatkan Kepuasan Pelanggan*: Inovasi dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.
4. *Meningkatkan Daya Saing*: Inovasi dapat meningkatkan daya saing perusahaan.

Sumber Inovasi
1. *Karyawan*: Karyawan dapat menjadi sumber inovasi yang efektif.
2. *Pelanggan*: Pelanggan dapat menjadi sumber inovasi yang efektif.
3. *Teknologi*: Teknologi dapat menjadi sumber inovasi yang efektif.
4. *Kompetitor*: Kompetitor dapat menjadi sumber inovasi yang efektif.

ROTASI PENYULUH AGAMA KAB PROBOLINGGO

Senin, 3 Januari 2025
Bertempat di Aula 3 Kankemenag Kab Probolinggo dilaksanakan Rotasi Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kab Probolinggo

Rotasi dan mutasi dalam kerja memiliki beberapa manfaat, antara lain:

Manfaat Rotasi
1. *Pengembangan Karyawan*: Rotasi membantu karyawan mengembangkan kemampuan dan pengetahuan baru.
2. *Peningkatan Produktivitas*: Rotasi dapat meningkatkan produktivitas karyawan karena mereka dapat memperoleh pengalaman baru dan mengembangkan kemampuan.
3. *Mengurangi Kebosanan*: Rotasi dapat mengurangi kebosanan karyawan karena mereka dapat melakukan pekerjaan yang berbeda.
4. *Meningkatkan Fleksibilitas*: Rotasi dapat meningkatkan fleksibilitas karyawan karena mereka dapat beradaptasi dengan perubahan.

Manfaat Mutasi
1. *Pengembangan Karier*: Mutasi dapat membantu karyawan mengembangkan karier mereka karena mereka dapat memperoleh posisi yang lebih tinggi.
2. *Peningkatan Gaji*: Mutasi dapat meningkatkan gaji karyawan karena mereka dapat memperoleh posisi yang lebih tinggi.
3. *Mengurangi Konflik*: Mutasi dapat mengurangi konflik antara karyawan karena mereka dapat berpindah ke posisi yang baru.
4. *Meningkatkan Motivasi*: Mutasi dapat meningkatkan motivasi karyawan karena mereka dapat memperoleh tantangan baru.

Manfaat Umum
1. *Meningkatkan Kinerja*: Rotasi dan mutasi dapat meningkatkan kinerja karyawan karena mereka dapat memperoleh pengalaman baru dan mengembangkan kemampuan.
2. *Mengurangi Turnover*: Rotasi dan mutasi dapat mengurangi turnover karyawan karena mereka dapat memperoleh tantangan baru dan mengembangkan karier.
3. *Meningkatkan Kepuasan Kerja*: Rotasi dan mutasi dapat meningkatkan kepuasan kerja karyawan karena mereka dapat memperoleh pengalaman baru dan mengembangkan kemampuan.

Jumat, 31 Januari 2025

KHUTBAH JUM'AT: SALING TOLONG MENOLONGLAH

31/1/2025
Bertempat di Masjid Arrahiem Ketua IPARI Kab Probolinggo Suharto, S.HI, M. Pd.I menyampaikan Khutbah Jum'at dengan Tema :
 Tolonglah Saudaramu maka Allah akan menolongmu

KETUA IPARI UPDATE DATA PENYULUH DAN MENYUSUN SK POKJA MAJLIS TAKLIM DAN KHUTBAH JUM'AT

30/1/2025
Bertempat di Seksi Bimas Islam, Ketua IPARI melaksanakan Update data penyuluh calon PPPK dan Menyusun Draft SK Pokja Majlis Taklim dan Khutbah Jum'at

BP. PENYULUH AGAMA TONGAS, KUMBANG DAN SUKAPURA OLEH KETUA IPARI

24/1/2025
Bertempat di KUA Banyuanyar, KUA Tiris, dan Krucil Ketua IPARI Kab Probolinggo, Suharto, S. Hi, M. Pd. I melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Krejengan dan Kraksaan. 
Berikut adalah konsep Monitoring dan Evaluasi (M&E) Penyuluh Agama Islam:

Tujuan M&E
1. Mengukur efektivitas penyuluhan agama.
2. Mengevaluasi kualitas penyuluh.
3. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan.
4. Mengembangkan strategi perbaikan.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan.

Indikator M&E
1. Jumlah peserta penyuluhan.
2. Tingkat kesadaran dan pemahaman agama.
3. Perubahan perilaku positif.
4. Kualitas materi penyuluhan.
5. Kemampuan penyuluh.
6. Keterlibatan masyarakat.

Metode M&E
1. Observasi langsung.
2. Wawancara dengan peserta dan penyuluh.
3. Kuesioner dan angket.
4. Analisis dokumen dan laporan.
5. Evaluasi diri penyuluh.
6. Penilaian dari pemangku kepentingan.

Tahapan M&E
1. Perencanaan (menentukan indikator dan metode).
2. Pelaksanaan (pengumpulan data).
3. Analisis (mengolah data).
4. Interpretasi (menafsirkan hasil).
5. Pelaporan (menyajikan hasil).
6. Tindak lanjut (perbaikan dan pengembangan).

Instrumen M&E
1. Formulir observasi.
2. Kuesioner dan angket.
3. Pedoman wawancara.
4. Lembar evaluasi diri.
5. Format laporan.

Pihak Terkait
1. Kementerian Agama (Kemenag).
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Organisasi keagamaan lainnya.
5. Pemerintah daerah.

Sumber Daya
1. Petunjuk Teknis M&E Kemenag.
2. Buku "Monitoring dan Evaluasi Program" oleh BPS.
3. Situs resmi Kemenag.
4. Jurnal ilmiah tentang M&E.

Manfaat M&E
1. Meningkatkan efektivitas penyuluhan.
2. Mengembangkan kualitas penyuluh.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman agama.
4. Mengoptimalkan sumber daya.
5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat

PAIF BANYUANYAR SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL PADA PU TAMALA PUTRA, GRATIS


22/1/2025
Bertempat di Rumah Produksi Snack TAMALA PUTRA, Suharto, S.Hi, M. Pd.I memberikan sertifikat halal Sambel Tabur Hanabe yang sudah terbit. 
Proses sertifikasi sambal tabur Hanabe ini berlangsung kurang lebih 1 bulan lebih, krn ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi setelah diverval, yaitu penyempurnaan foto pendampingan di rumah produksi dan penghapusan logo halal tanpa nomor ID di marketplace. 
Dengan ketelatenan Pendamping Halal, Suharto bisa menyelesaikan proses ini hingga terbit sertifikat halal
Pelaku usaha, Mariyatul Qibtiah sangat berterima kasih atas pelayanan sertifikasi halal ini yang cukup baik dan gratis. 

KOLABORASI BERSAMA PENGAWAS KETUA IPARI MONIV PENYULUH AGAMA GADING, KOTAANYAR, DAN PAITON

23/1/2025
Bertempat di KUA Gading, KUA Kotaanyar, dan Paiton Ketua IPARI Kab Probolinggo, Suharto, S. Hi, M. Pd. I melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Krejengan dan Kraksaan. 
Berikut adalah konsep Monitoring dan Evaluasi (M&E) Penyuluh Agama Islam:

Tujuan M&E
1. Mengukur efektivitas penyuluhan agama.
2. Mengevaluasi kualitas penyuluh.
3. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan.
4. Mengembangkan strategi perbaikan.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan.

Indikator M&E
1. Jumlah peserta penyuluhan.
2. Tingkat kesadaran dan pemahaman agama.
3. Perubahan perilaku positif.
4. Kualitas materi penyuluhan.
5. Kemampuan penyuluh.
6. Keterlibatan masyarakat.

Metode M&E
1. Observasi langsung.
2. Wawancara dengan peserta dan penyuluh.
3. Kuesioner dan angket.
4. Analisis dokumen dan laporan.
5. Evaluasi diri penyuluh.
6. Penilaian dari pemangku kepentingan.

Tahapan M&E
1. Perencanaan (menentukan indikator dan metode).
2. Pelaksanaan (pengumpulan data).
3. Analisis (mengolah data).
4. Interpretasi (menafsirkan hasil).
5. Pelaporan (menyajikan hasil).
6. Tindak lanjut (perbaikan dan pengembangan).

Instrumen M&E
1. Formulir observasi.
2. Kuesioner dan angket.
3. Pedoman wawancara.
4. Lembar evaluasi diri.
5. Format laporan.

Pihak Terkait
1. Kementerian Agama (Kemenag).
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Organisasi keagamaan lainnya.
5. Pemerintah daerah.

Sumber Daya
1. Petunjuk Teknis M&E Kemenag.
2. Buku "Monitoring dan Evaluasi Program" oleh BPS.
3. Situs resmi Kemenag.
4. Jurnal ilmiah tentang M&E.

Manfaat M&E
1. Meningkatkan efektivitas penyuluhan.
2. Mengembangkan kualitas penyuluh.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman agama.
4. Mengoptimalkan sumber daya.
5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat

KETUA IPARI BERIKAN BP PADA. PENYULUH AGAMA BANYUANYAR, TIRIS DAN KRUCIL

22/1/2025
Bertempat di KUA Banyuanyar, KUA Tiris, dan Krucil Ketua IPARI Kab Probolinggo, Suharto, S. Hi, M. Pd. I melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Krejengan dan Kraksaan. 
Berikut adalah konsep Monitoring dan Evaluasi (M&E) Penyuluh Agama Islam:

Tujuan M&E
1. Mengukur efektivitas penyuluhan agama.
2. Mengevaluasi kualitas penyuluh.
3. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan.
4. Mengembangkan strategi perbaikan.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan.

Indikator M&E
1. Jumlah peserta penyuluhan.
2. Tingkat kesadaran dan pemahaman agama.
3. Perubahan perilaku positif.
4. Kualitas materi penyuluhan.
5. Kemampuan penyuluh.
6. Keterlibatan masyarakat.

Metode M&E
1. Observasi langsung.
2. Wawancara dengan peserta dan penyuluh.
3. Kuesioner dan angket.
4. Analisis dokumen dan laporan.
5. Evaluasi diri penyuluh.
6. Penilaian dari pemangku kepentingan.

Tahapan M&E
1. Perencanaan (menentukan indikator dan metode).
2. Pelaksanaan (pengumpulan data).
3. Analisis (mengolah data).
4. Interpretasi (menafsirkan hasil).
5. Pelaporan (menyajikan hasil).
6. Tindak lanjut (perbaikan dan pengembangan).

Instrumen M&E
1. Formulir observasi.
2. Kuesioner dan angket.
3. Pedoman wawancara.
4. Lembar evaluasi diri.
5. Format laporan.

Pihak Terkait
1. Kementerian Agama (Kemenag).
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Organisasi keagamaan lainnya.
5. Pemerintah daerah.

Sumber Daya
1. Petunjuk Teknis M&E Kemenag.
2. Buku "Monitoring dan Evaluasi Program" oleh BPS.
3. Situs resmi Kemenag.
4. Jurnal ilmiah tentang M&E.

Manfaat M&E
1. Meningkatkan efektivitas penyuluhan.
2. Mengembangkan kualitas penyuluh.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman agama.
4. Mengoptimalkan sumber daya.
5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat

KETUA IPARI BERSAMA BIMAS ISLAM MONIV PENYULUH AGAMA DI KUA BANTARAN, SUMBER, DAN KURIPAN

21/1/2025
Bertempat di KUA Bantaran, KUA Kuripan, dan KUA Sumber Ketua IPARI Kab Probolinggo, Suharto, S. Hi, M. Pd. I melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Krejengan dan Kraksaan. 
Berikut adalah konsep Monitoring dan Evaluasi (M&E) Penyuluh Agama Islam:

Tujuan M&E
1. Mengukur efektivitas penyuluhan agama.
2. Mengevaluasi kualitas penyuluh.
3. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan.
4. Mengembangkan strategi perbaikan.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan.

Indikator M&E
1. Jumlah peserta penyuluhan.
2. Tingkat kesadaran dan pemahaman agama.
3. Perubahan perilaku positif.
4. Kualitas materi penyuluhan.
5. Kemampuan penyuluh.
6. Keterlibatan masyarakat.

Metode M&E
1. Observasi langsung.
2. Wawancara dengan peserta dan penyuluh.
3. Kuesioner dan angket.
4. Analisis dokumen dan laporan.
5. Evaluasi diri penyuluh.
6. Penilaian dari pemangku kepentingan.

Tahapan M&E
1. Perencanaan (menentukan indikator dan metode).
2. Pelaksanaan (pengumpulan data).
3. Analisis (mengolah data).
4. Interpretasi (menafsirkan hasil).
5. Pelaporan (menyajikan hasil).
6. Tindak lanjut (perbaikan dan pengembangan).

Instrumen M&E
1. Formulir observasi.
2. Kuesioner dan angket.
3. Pedoman wawancara.
4. Lembar evaluasi diri.
5. Format laporan.

Pihak Terkait
1. Kementerian Agama (Kemenag).
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Organisasi keagamaan lainnya.
5. Pemerintah daerah.

Sumber Daya
1. Petunjuk Teknis M&E Kemenag.
2. Buku "Monitoring dan Evaluasi Program" oleh BPS.
3. Situs resmi Kemenag.
4. Jurnal ilmiah tentang M&E.

Manfaat M&E
1. Meningkatkan efektivitas penyuluhan.
2. Mengembangkan kualitas penyuluh.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman agama.
4. Mengoptimalkan sumber daya.
5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Senin, 20 Januari 2025

KETUA IPARI BERIKAN BIMBINGAN PENYULUHAN PADA PENYULUH AGAMA ISLAM KEC. GENDING, DRINGU, SUMBERASIH.

20/1/2025
Bertempat di KUA Gending, KUA Dring, KUA Sumberasih, Ketua IPARI Kab Probolinggo, Suharto, S. Hi, M. Pd. I melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Krejengan dan Kraksaan. 
Berikut adalah konsep Monitoring dan Evaluasi (M&E) Penyuluh Agama Islam:

Tujuan M&E
1. Mengukur efektivitas penyuluhan agama.
2. Mengevaluasi kualitas penyuluh.
3. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan.
4. Mengembangkan strategi perbaikan.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan.

Indikator M&E
1. Jumlah peserta penyuluhan.
2. Tingkat kesadaran dan pemahaman agama.
3. Perubahan perilaku positif.
4. Kualitas materi penyuluhan.
5. Kemampuan penyuluh.
6. Keterlibatan masyarakat.

Metode M&E
1. Observasi langsung.
2. Wawancara dengan peserta dan penyuluh.
3. Kuesioner dan angket.
4. Analisis dokumen dan laporan.
5. Evaluasi diri penyuluh.
6. Penilaian dari pemangku kepentingan.

Tahapan M&E
1. Perencanaan (menentukan indikator dan metode).
2. Pelaksanaan (pengumpulan data).
3. Analisis (mengolah data).
4. Interpretasi (menafsirkan hasil).
5. Pelaporan (menyajikan hasil).
6. Tindak lanjut (perbaikan dan pengembangan).

Instrumen M&E
1. Formulir observasi.
2. Kuesioner dan angket.
3. Pedoman wawancara.
4. Lembar evaluasi diri.
5. Format laporan.

Pihak Terkait
1. Kementerian Agama (Kemenag).
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Organisasi keagamaan lainnya.
5. Pemerintah daerah.

Sumber Daya
1. Petunjuk Teknis M&E Kemenag.
2. Buku "Monitoring dan Evaluasi Program" oleh BPS.
3. Situs resmi Kemenag.
4. Jurnal ilmiah tentang M&E.

Manfaat M&E
1. Meningkatkan efektivitas penyuluhan.
2. Mengembangkan kualitas penyuluh.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman agama.
4. Mengoptimalkan sumber daya.
5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat.

KETUA IPARI KAB. PROBOLINGGO PIMPIN ACARA MUSYAWARAH DAERAH PD. DMI KAB. PROBOLINGGO

17/1/2025
Bertempat di Aula MAN 2 Probolinggo, Jl. Raya Karanggeget Pajarakan, dilaksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA) DMI Kabupaten Probolinggo

Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Probolinggo merupakan acara penting yang diadakan untuk memilih dan menetapkan ketua umum pengurus DMI kabupaten, serta melakukan evaluasi kinerja pengurus

Pada Musda tersebut, H. Moh Barzan, S. ag M. Pd.I terpilih kembali sebagai ketua DMI Kabupaten Probolinggo secara aklamasi. 
Ketua Panitia MUSDA, Suharto, S.HI, M. Pd. I melaporkan bahwa peserta MUSDA DMI ini adalah seluruh Pengurus PD dan PC DMI se Kab. Probolinggo ditambah undangan dari, perwakilan Forkopimda hadir Kabag Kesea dan Ormas ormas Islam, sprti PCNU, Muhammadiyah dan Al-Irsyad

BIMBINGAN PENYULUHAN: "TANDA-TANDA KHUSNUL KHATIMAH"

16/1/2025
Bertempat di salah satu Rumah Jamaah Majlis Darul Mauttaqin, di rumah Bpk. Hariyanto. Suharto, S.HI, M.Pd.I Penyuluh Agama Islam Banyuanyar Memberikan Bimbingan dan Penyuluhan dengan Tema: 

TANDA-TANDA KHUSNUL KHATIMAH
Khusnul Khotimah adalah istilah dalam Islam yang berarti "akhir yang baik" atau "kematian yang baik". Berikut beberapa tanda khusnul khotimah:

Tanda Spiritual
1. Meningkatnya kesadaran dan ketakwaan kepada Allah SWT.
2. Meningkatnya keimanan dan kepercayaan kepada hari akhir.
3. Meningkatnya amal shaleh dan perbuatan baik.
4. Meningkatnya kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi cobaan.

Tanda Fisik
1. Meningkatnya kelemahan fisik yang tidak dapat dihindari.
2. Munculnya tanda-tanda kematian seperti perubahan warna kulit, mata, dan lain-lain.
3. Meningkatnya kesulitan bernapas.
4. Munculnya rasa sakit yang tidak dapat dihilangkan.

Tanda Psikologis
1. Meningkatnya kesadaran akan kematian.
2. Meningkatnya rasa syukur dan ridha terhadap Allah SWT.
3. Meningkatnya keinginan untuk beristighfar dan memohon ampun.
4. Meningkatnya kesabaran dan ketenangan.

Tanda Lainnya
1. Mimpi yang baik tentang kematian.
2. Munculnya tanda-tanda alam seperti gempa bumi, petir, atau badai.
3. Meningkatnya kehadiran orang-orang shaleh di sekitar.
4. Munculnya aroma yang harum.

Sumber
1. Al-Qur'an dan Tafsirnya.
2. Hadits Nabi Muhammad SAW.
3. Kitab "Khusnul Khotimah" oleh Imam Ibn al-Qayyim.
4. Kitab "Fadhail al-Awqat" oleh Imam Ibn al-Qayyim.

Catatan
Tanda-tanda khusnul khotimah dapat berbeda-beda pada setiap individu. Yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran spiritual dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian dengan baik.

PAIF BANYUANYAR SERAH TERIMAKAN SERTIFIKAT HALAL SAMBAL TABUR HANABE


16/1/2025
Bertempat di Rumah Produksi Sambal Tabur Hanabe, Suharto, S.Hi, M. Pd.I memberikan sertifikat halal Sambel Tabur Hanabe yang sudah terbit. 
Proses sertifikasi sambal tabur Hanabe ini berlangsung kurang lebih 1 bulan lebih, krn ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi setelah diverval, yaitu penyempurnaan foto pendampingan di rumah produksi dan penghapusan logo halal tanpa nomor ID di marketplace. 
Dengan ketelatenan Pendamping Halal, Suharto bisa menyelesaikan proses ini hingga terbit sertifikat halal
Pelaku usaha, Nur Hasnawati sangat berterima kasih atas pelayanan sertifikasi halal ini yang cukup baik dan gratis. 

Rabu, 15 Januari 2025

KETUA IPARI MONIV PENYULUH PAJARAKAN DAN MARON

15/1/2025
Bertempat di KUA Pajarakan, KUA Maron, Ketua IPARI Kab Probolinggo, Suharto, S. Hi, M. Pd. I melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Krejengan dan Kraksaan. 
Berikut adalah konsep Monitoring dan Evaluasi (M&E) Penyuluh Agama Islam:

Tujuan M&E
1. Mengukur efektivitas penyuluhan agama.
2. Mengevaluasi kualitas penyuluh.
3. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan.
4. Mengembangkan strategi perbaikan.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan.

Indikator M&E
1. Jumlah peserta penyuluhan.
2. Tingkat kesadaran dan pemahaman agama.
3. Perubahan perilaku positif.
4. Kualitas materi penyuluhan.
5. Kemampuan penyuluh.
6. Keterlibatan masyarakat.

Metode M&E
1. Observasi langsung.
2. Wawancara dengan peserta dan penyuluh.
3. Kuesioner dan angket.
4. Analisis dokumen dan laporan.
5. Evaluasi diri penyuluh.
6. Penilaian dari pemangku kepentingan.

Tahapan M&E
1. Perencanaan (menentukan indikator dan metode).
2. Pelaksanaan (pengumpulan data).
3. Analisis (mengolah data).
4. Interpretasi (menafsirkan hasil).
5. Pelaporan (menyajikan hasil).
6. Tindak lanjut (perbaikan dan pengembangan).

Instrumen M&E
1. Formulir observasi.
2. Kuesioner dan angket.
3. Pedoman wawancara.
4. Lembar evaluasi diri.
5. Format laporan.

Pihak Terkait
1. Kementerian Agama (Kemenag).
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Organisasi keagamaan lainnya.
5. Pemerintah daerah.

Sumber Daya
1. Petunjuk Teknis M&E Kemenag.
2. Buku "Monitoring dan Evaluasi Program" oleh BPS.
3. Situs resmi Kemenag.
4. Jurnal ilmiah tentang M&E.

Manfaat M&E
1. Meningkatkan efektivitas penyuluhan.
2. Mengembangkan kualitas penyuluh.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman agama.
4. Mengoptimalkan sumber daya.
5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat

MONITORING: PERKUAT KOMPETENSI PENYULUH KETUA IPARI MONIV CALON PPPK PENYULUH

14/1/2025
Bertempat di KUA Krejengan, KUA Kraksaan, KUA Pakuniran, Ketua IPARI Kab Probolinggo, Suharto, S. Hi, M. Pd. I melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Krejengan dan Kraksaan. 
Berikut adalah konsep Monitoring dan Evaluasi (M&E) Penyuluh Agama Islam:

Tujuan M&E
1. Mengukur efektivitas penyuluhan agama.
2. Mengevaluasi kualitas penyuluh.
3. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan.
4. Mengembangkan strategi perbaikan.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan.

Indikator M&E
1. Jumlah peserta penyuluhan.
2. Tingkat kesadaran dan pemahaman agama.
3. Perubahan perilaku positif.
4. Kualitas materi penyuluhan.
5. Kemampuan penyuluh.
6. Keterlibatan masyarakat.

Metode M&E
1. Observasi langsung.
2. Wawancara dengan peserta dan penyuluh.
3. Kuesioner dan angket.
4. Analisis dokumen dan laporan.
5. Evaluasi diri penyuluh.
6. Penilaian dari pemangku kepentingan.

Tahapan M&E
1. Perencanaan (menentukan indikator dan metode).
2. Pelaksanaan (pengumpulan data).
3. Analisis (mengolah data).
4. Interpretasi (menafsirkan hasil).
5. Pelaporan (menyajikan hasil).
6. Tindak lanjut (perbaikan dan pengembangan).

Instrumen M&E
1. Formulir observasi.
2. Kuesioner dan angket.
3. Pedoman wawancara.
4. Lembar evaluasi diri.
5. Format laporan.

Pihak Terkait
1. Kementerian Agama (Kemenag).
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Organisasi keagamaan lainnya.
5. Pemerintah daerah.

Sumber Daya
1. Petunjuk Teknis M&E Kemenag.
2. Buku "Monitoring dan Evaluasi Program" oleh BPS.
3. Situs resmi Kemenag.
4. Jurnal ilmiah tentang M&E.

Manfaat M&E
1. Meningkatkan efektivitas penyuluhan.
2. Mengembangkan kualitas penyuluh.
3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman agama.
4. Mengoptimalkan sumber daya.
5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat.

FASILITAS DARI BI, PENYULUH AGAMA BANYUANYAR PROSES SERTIFIKASI HALAL PU KERIPIK PISANG BERKAH JAYA

13/1/2025
Pendampingan Sertifikasi Halal adalah proses bantuan dan dukungan yang diberikan kepada perusahaan atau individu untuk memperoleh sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelaras Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berikut adalah langkah-langkah pendampingan sertifikasi halal:

Persiapan
1. Mengidentifikasi produk yang akan disertifikasi.
2. Memahami standar dan persyaratan sertifikasi halal.
3. Menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan.

Proses Pendampingan
1. Konsultasi dan orientasi tentang sertifikasi halal.
2. Pembuatan dokumen dan formulir pendaftaran.
3. Pengajuan permohonan sertifikasi ke lembaga berwenang.
4. Pemeriksaan dan audit lapangan.
5. Pengujian laboratorium (jika diperlukan).
6. Evaluasi dan verifikasi dokumen.

Tahap Sertifikasi
1. Pengeluaran sertifikat halal.
2. Penerbitan label halal.
3. Pendaftaran produk ke database halal.

Pendampingan Pasca-Sertifikasi
1. Pemeliharaan dan pemantauan produk.
2. Pengawasan dan evaluasi berkala.
3. Pembaharuan sertifikat halal.

Lembaga Pendampingan
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Badan Penyelaras Jaminan Produk Halal (BPJPH).
3. Lembaga Inspeksi dan Sertifikasi Halal (LISH).
4. Konsultan dan agen pendampingan sertifikasi halal.

Biaya Pendampingan
Biaya pendampingan sertifikasi halal bervariasi tergantung pada jenis produk, lokasi dan lembaga pendampingan.

Waktu Pendampingan
Waktu pendampingan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Dokumen yang Diperlukan
1. Formulir pendaftaran.
2. Dokumen identitas perusahaan.
3. Dokumen produk (spesifikasi, label, dll.).
4. Dokumen proses produksi.
5. Dokumen pengujian laboratorium (jika diperlukan).

Manfaat Sertifikasi Halal
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim.
2. Membuka akses ke pasar internasional.
3. Meningkatkan nilai jual produk.
4. Menghindari risiko hukum dan reputasi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi lembaga pendampingan atau konsultasikan dengan ahli sertifikasi halal.

Selasa, 14 Januari 2025

KONSULTASI INDIVIDU : KETUA IPARI MEMBERIKAN PENJELASAN TENTANG PROSES DAN BERKAS PENGAJUAN SKT MASJID


13/1/2025
Bertempat di Ruang Seksi Bimas Islam, Ketua IPARI Kab Probolinggo, Suharto, S.Hi, M.Pd.I melayani Konsultasi Individiu, Saudara Darisin, tentang  Proses pengajuan SKT Masjid, 

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan Surat Keterangan Tempat Ibadah (SKT) untuk masjid:
Dalam Penjelasan nya, Suharto menjelaskan bahwa, SKT Masjid akan diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama bila telah memenuhi Syarat berupa Proposal Pengajuan SKT yang meliputi Dokumen :
1. Permohonan Kpd Kpl Kankemenag Penerbitan SKT
2. Surat Rekomendasi dari Kepala KUA
3. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa
4. Profil Masjid
5. Denah lokasi masjid.
6. Foto masjid.
7. Daftar pengurus masjid.
8. Akta Ikrar Wakaf. 

Langkah Pengajuan
1. Mengajukan permohonan ke Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
2. Mengisi formulir pengajuan SKT.
3. Melampirkan dokumen persyaratan.
4. Menyerahkan permohonan ke Kemenag.
5. Menunggu proses verifikasi dan evaluasi.
6. Menerima SKT jika disetujui.