7/1/2025
Bertempat di Ruang Seksi Pendma Kankemenag Kab. Probolinggo, Ketua IPARI Suharto, S.HI, M.Pd.I bersama Sekretaris PD. DMI Kab Probolinggo H. Moh. Barzan, S. Ag, M. Pd. I bersama sama menyusun konsep Draf Tata Tertib MUSDA DMI Kab. Probolinggo.
Berikut langkah langkah yang dilakukan :
1. Identifikasi Tujuan dan Fungsi Musyawarah Daerah
Sebelum menyusun tata tertib, pastikan tujuan dari musyawarah daerah jelas. Biasanya, musyawarah ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan strategis DMI, memilih pengurus, serta memperkuat koordinasi antar pengurus masjid di daerah tersebut.
2. Penentuan Pokok-pokok Tata Tertib
Tata tertib ini harus mencakup berbagai hal yang terkait dengan jalannya musyawarah, seperti:
- Pembukaan Musyawarah: Menentukan siapa yang akan membuka acara dan siapa yang memimpin rapat.
- Agenda dan Waktu Pembahasan: Menyusun agenda musyawarah dan menetapkan waktu yang disediakan untuk setiap pembahasan.
- Hak dan Kewajiban Peserta Musyawarah: Menentukan hak untuk berbicara, mengajukan usulan, serta kewajiban untuk menjaga ketertiban.
- Penyampaian Pendapat dan Usulan: Mengatur cara-cara penyampaian pendapat, apakah melalui forum terbuka atau delegasi.
- Pemilihan dan Pemungutan Suara: Jika ada pemilihan, harus dijelaskan tata cara dan mekanisme pemungutan suara.
- Penutupan: Menetapkan siapa yang menutup acara dan apakah ada resolusi yang perlu diumumkan setelah musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar