Selasa, 07 Januari 2025

PENDAMPINGAN KEAGAMAAN : PAIF KEC. BANYUANYAR VERVAL SERTIFIKASI HALAL SAMBAL TABUR HANABE DI LIPRAK WETAN



02 Januari 2025

Bertempat di Desa Liprak Wetan Ketua IPARI Kab. Probolinggo yang juga Penyuluh Agama Banyuanyar serta sebagai Pendamping Produk Halal Kab Probolinggo melaksanakan Verivikasi Lapangan (Verval) Produk Sambal Tabur HANABE, milik pelaku usaha Nur Hasnawati. 

Berikut adalah beberapa tahapan umum dalam verifikasi lapangan untuk pengajuan sertifikasi halal:

  1. Penilaian Dokumen dan Permohonan: Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi halal dan mengajukan dokumen terkait (seperti bahan baku, proses produksi, dan prosedur operasional), lembaga sertifikasi halal akan melakukan review terhadap dokumen tersebut.

  2. Verifikasi Lapangan (Audit Fasilitas): Petugas dari lembaga sertifikasi halal akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi atau fasilitas perusahaan untuk memastikan bahwa semua tahapan produksi, bahan baku, serta prosedur yang digunakan sesuai dengan standar halal. Ini termasuk:

    • Pemeriksaan bahan baku untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan tidak mengandung unsur haram atau najis.
    • Pemeriksaan kebersihan fasilitas produksi dan peralatan yang digunakan.
    • Verifikasi apakah ada kemungkinan kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal.
    • Pemeriksaan alur distribusi dan penyimpanan produk untuk memastikan tidak ada pencampuran dengan barang yang tidak halal.
  3. Wawancara dan Observasi: Auditor juga melakukan wawancara dengan manajemen dan karyawan perusahaan terkait dengan pemahaman mereka mengenai prinsip halal, serta pengendalian terhadap produk halal yang dihasilkan. Mereka juga mengobservasi proses produksi dan sistem yang ada.

  4. Pengujian Laboratorium: Dalam beberapa kasus, produk yang diajukan untuk sertifikasi halal akan diuji di laboratorium untuk memastikan bahwa bahan baku dan produk akhir tidak mengandung zat-zat yang dilarang oleh hukum Islam, seperti alkohol atau bahan hewani yang tidak halal.

  5. Penilaian Kesimpulan: Setelah verifikasi lapangan selesai, auditor akan menyusun laporan hasil verifikasi dan memberikan rekomendasi apakah sertifikasi halal dapat diberikan atau tidak. Jika hasil verifikasi lapangan memenuhi kriteria, sertifikat halal akan diterbitkan.

Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar halal sesuai dengan ajaran Islam, memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen Muslim.

Hasil akhir verval. Produk sambal Tabur HANABE layak untuk diterbitkan sertifikat Halal. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar