URGENSI
WAKAF UANG*
Oleh:
SUHARTO,
S.HI, M.Pd.I
(Penyuluh
Agama Islam Fungsional Kec. Banyuanyar)
I.
MUQODDIMAH
Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang
(GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. Acara peluncuran tersebut berlangsung di
Istana Negara, Jakarta, dan diikuti sejumlah hadirin secara virtual.
Dalam sambutannya, Presiden yang juga bertindak selaku Ketua
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjelaskan bahwa
pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan
mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satu
langkah tersebut ialah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan
syariah.
“Salah
satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga
keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di
Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak
termasuk wakaf dalam bentuk uang,” ujarnya.
Di Indonesia, potensi wakaf tersebut memang sangat besar.
Berdasarkan data yang diterima Presiden, potensi aset wakaf per tahunnya
mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus
angka Rp188 triliun.[1]
Akan tetapi masih banyak dari berbagai pihak yang meragukan
ikhtiar baik pemerintah ini, dengan berbagai alasan dan hujjah dalam konten-
konten media mereka berupaya memprovokasi masyarakat agar ragu-ragu dalam
melaksanakan kebujakan pemerintah ini, disinilah peran kita sebagai penyuluh
Agama agar meluruskan kembali pemahaman masyarakat tentang pentingnya implementasi wakaf uang di Negara
ini. dengan mengurai hukum wakaf uang baik dalam tinjauan hukum positif
lebih-lebih dalam tinjauan syar’i
Dibandingkan
dengan wakaf tanah, wakaf uang belum banyak dikenal dan dipraktekkan oleh umat
Islam di Indonesia. Bahkan masih ada sebagian orang yang memandang bahwa wakaf
uang tidak dibolehkan. Baru pada tahun 2002 setelah Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang, wakaf uang mulai banyak
dikenal dan dipraktekkan terlebih lagi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor
41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, yang antara lain mengatur
tentang wakaf uang. Tulisan ini akan membahas wakaf uang menurut hukum Islam
(fikih) dan peraturan perundang-undangan tentang perwakafan.
II.
PEMBAHASASAN
A. Wakaf Uang Menurut Hukum Islam (Fikih)
Dalam
catatan sejarah Islam, sebenarnya wakaf uang sudah dipraktekkan sejak awal abad
kedua hijriah sebagaimana dijelaskan oleh M. Syafi’i Antonio yang mengutip
hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari[2],
dijelaskan bahwa Imam al-Zuhri (w. 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan
peletak dasar kodifikasi hadis memfatwakan, dianjurkannya wakaf dinar dan
dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha
kemudian menyalurkan keuntungannya.[2]
Meskipun
wakaf uang telah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah dan telah
difatwakan kebolehannya oleh Imam al-Zuhri sebagaimana dijelaskan di atas,
ternyata hukum wakaf uang dalam fikih empat mazhab masih diperdebatkan antara
yang membolehkan dan tidak membolehkan wakaf uang, sebagaimana dijelaskan
berikut ini:
1. Pendapat yang membolehkan wakaf uang
Mazhab
Hanafi membolehkan wakaf uang asalkan hal itu sudah menjadi ‘urf (adat
kebiasaan) di kalangan masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum
yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan) mempunyai kekuatan yang sama
dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash.[3]
Dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah hadis Nabi SAW:
“Apa
yang dipandang baik menurut kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah
baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan
Allah pun buruk”.[4]
Cara
mewakafkan uang, menurut Mazhab Hanafi, ialah dengan menjadikannya modal usaha
dengan cara mudhārabah atau mubāḍaʻah. Adapun keuntungannya disedekahkan kepada
yang diberi wakaf.[5]
Mazhab
Maliki berpendapat boleh berwakaf dengan dinar dan dirham.[6]
Dalam hal ini terdapat penjelasan dalam kitab al-Mudawwanah mengenai penggunaan
wakaf uang yaitu melalui cara pembentukan dana pinjaman. Kaidahnya ialah uang
tersebut diwakafkan dan digunakan sebagai pinjaman kepada pihak tertentu di
mana peminjam terikat untuk membayar pinjaman tersebut.[7]
2. Pendapat yang tidak membolehkan wakaf uang
Mazhab
Syafi’i berpendapat bahwa harta benda wakaf harus kekal sesuai dengan hadis
Rasulullah SAW:
“Diriwayatkan
dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar r.a. berkata kepada Nabi SAW: “Saya mempunyai
seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta
yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya.”Nabi
SAW berkata: “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya pada sabilillah”. (HR.
al-Nasā’ī)[8]
Berdasarkan
hadis tersebut, Mazhab Syafi’i berpendapat wakaf dinar dan dirham tidak
dibolehkan karena dinar dan dirham akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit
mengekalkan zatnya.[9]
Namun ulama lainnya yaitu Abu Tsaur membolehkan wakaf dinar dan dirham dan dia
meriwayatkan dari Syafi’i tentang bolehnya mewakafkan uang (dinar dan dirham).
Imam al-Mawardī menolak pendapat ini dengan menyatakan bahwa dinar dan dirham
tidak dapat diwakafkan karena dinar dan dirham tidak dapat disewakan dan
pemanfaatannya pun tidak tahan lama.[10]
Mazhab
Hanbali sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qudāmah[11]
mengemukakan bahwa pada umumnya para fuqaha dan ahli ilmu tidak membolehkan
wakaf uang karena uang akan lenyap ketika dibelanjakan sehingga tidak ada lagi
wujudnya. Di samping itu, uang juga tidak dapat disewakan karena menyewakan
uang akan merubah fungsi uang sebagai standar harga.[12]
Dari
penjelasan pendapat ulama di atas, nampak bahwa ulama yang melarang wakaf uang
beralasan bahwa uang wakaf ketika digunakan atau dibayarkan menjadi lenyap atau
hilang sehingga tidak ada lagi wujudnya atau uang wakaf tidak dapat
dimanfaatkan dengan mempertahankannya. Padahal menurut pandangan mereka harta
benda wakaf harus ditahan, tidak boleh hilang atau lenyap sesuai dengan
petunjuk Rasulullah SAW kepada Umar bin Khattab “Tahanlah asalnya (pokok harta
yang diwakafkan) dan sedekahkan hasilnya.” Adapun ulama yang membolehkan wakaf
uang beralasan bahwa nilai uang wakaf tetap terpelihara kekekalannya, meskipun
zatnya atau bendanya telah hilang atau lenyap. Dalam hal ini, mereka tidak
menekankan pada bentuk fisik harta benda wakaf namun lebih menekankan pada
kemanfaatannya.
Penulis
lebih cenderung kepada pendapat yang membolehkan wakaf uang karena manfaatnya
yang besar. Uang wakaf yang terhimpun dapat diinvestasikan baik pada sektor
riil maupun sektor finansial di mana hasil dari investasi tersebut disalurkan
kepada mawqūf ʻalayh. Uang wakaf juga dapat digunakan untuk membeli harta benda
tidak bergerak seperti tanah dan bangunan atau harta benda tidak bergerak
seperti kendaraan atau untuk mendanai pembangunan sarana ibadah, sosial,
pendidikan, kesehatan yang langsung dapat dimanfaatkan oleh mawqūf ʻalayh.
Selain
itu, hukum-hukum wakaf banyak didasarkan pada dalil-dalil ijtihadiyah,
mengingat konsep wakaf tidak secara spesifik dijelaskan dalam al-Qur’an atau
hadis. Hadis yang ada hanya menjelaskan secara global konsep wakaf yaitu
menahan pokok harta yang diwakafkan, tidak dijual, diberikan, diwariskan serta
mensedekahkan hasilnya. Karena wakaf uang tidak ditemukan dalil yang secara
tegas membolehkan atau melarangnya, sementara wakaf uang memiliki manfaat yang
besar untuk kemaslahatan mawqūf ʻalayh, maka atas dasar al-maṣlahah al-mursalah
wakaf uang hukumnya boleh.
B. Wakaf Uang Dalam Kebijakan Pemerintah
Indonesia
Oleh
karena terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dari empat mazhab mengenai
hukum wakaf uang sebagaimana dijelaskan di atas, wakaf uang belum banyak dipraktekkan
di Indonesia bahkan banyak masyarakat yang menganggap hukum wakaf uang adalah
tidak sah. Hal inilah yang mendorong Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11
Mei 2002 mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Fatwa tersebut dikeluarkan
sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Direktur Pengembangan Zakat
dan Wakaf Departemen Agama melalui surat Nomor Dt. 1.III/5/BA.03.2/2772/2002
tanggal 26 April 2002 yang berisi tentang permohonan fatwa tentang wakaf uang.
Dalam
fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut disebutkan pertimbangan-pertimbangan
dikeluarkannya fatwa tersebut, yaitu: Pertama, bahwa bagi mayoritas umat Islam
Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah:
“menahan
harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak
melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang
mubah (tidak haram) yang ada.”[13]
Atau wakaf adalah “perbuatan hukum seseorang
atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda
miliknya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan
ajaran Islam.”[14]
Dan benda wakaf adalah segala benda baik bergerak atau tidak bergerak, yang
memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran
Islam.”[15]
Sehingga
atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang adalah tidak sah.
Kedua, bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan
besar yang tidak dimiliki oleh benda lain. Ketiga, bahwa oleh karena itu,
Komisi fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wakaf uang
untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
Selain
menyebutkan pertimbangan, lazimnya sebuah fatwa disebutkan juga dalil-dalil
dari al-Qur’an dan hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum fatwa yaitu:
Pertama, QS. Ali Imran (3): 92 tentang perintah agar menusia menyedekahkan
sebagian harta yang dicintainya. Kedua, QS. Al-Baqarah (2): 261-262 tentang
balasan yang berlipat ganda bagi orang yang menyedekahkan hartanya di jalan
Allah dengan ikhlas dan pelakunya dijamin akan terhindar dari rasa khawatir
(takut) dan sedih. Ketiga, hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
al-Turmudzi, al-Nasa’i dan Abu Daud tentang perbuatan yang senantiasa mengalir
pahalanya meskipun pelakunya telah meninggal dunia. Keempat, hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan yang lainnya tentang wakaf tanah
yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Kelima, perkataan Jabir yang menyatakan
bahwa para sahabat Nabi SAW mewakafkan sebagian harta yang dimilikinya.
Fatwa juga
memperhatikan pendapat ulama klasik yang membolehkan wakaf uang, yaitu:
Pertama, pendapat Imam al-Zuhri yang menyatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya
boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian
keuntungannya disalurkan kepada mawqūf ʻalayh.[16]
Kedua, pendapat ulama Hanafiah yang membolehkan wakaf uang dinar dan dirham
sebagai pengecualian, atas dasar istiḥsān bi al-ʻurf.[17]
Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab
Syafi’i yang diriwayatkan oleh Abu Tsaur tentang kebolehan wakaf dinar dan
dirham (uang).[18]
Selain itu, diperhatikan juga pandangan dan pendapat rapat Komisi fatwa Majelis
Ulama Indonesia pada tanggal 23 Maret 2002, antara lain tentang perlunya
dilakukan peninjauan dan penyempurnaan (pengembangan) definisi wakaf yang telah
umum diketahui, dengan memperhatikan maksud hadis antara lain riwayat Ibnu
Umar, dan pendapat rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei
2002 tentang rumusan definisi wakaf sebagai berikut:
“menahan
harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara
tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan
atau mewariskan), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak
haram) yang ada.”
Berdasarkan
pertimbangan, dalil-dalil dan pendapat ulama tentang bolehnya wakaf uang
tersebut, Komisi Fatwa MUI pada tanggal 28 Shafar 1423 Hijriah yang bertepatan
dengan tanggal 11 Mei 2002, memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara
syar’i serta nilai pokok wakaf uang tersebut harus dijamin kelestariannya,
tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan. Disebutkan juga dalam
fatwa tersebut bahwa wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok
orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam
pengertian uang tersebut adalah surat-surat berharga.
C.
Potensi Wakaf Uang
Wakaf
uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat
wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak lagi dijadikan sebagai
alat tukar menukar saja, lebih dari itu; ia merupakan komoditas yang siap
memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis
komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil
yang lebih banyak.
Uang,
sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata mata sebagai
alat tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi. Ini
dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan sertifikat wakaf uang yang siap
disebarkan ke masyarakat. Model ini memberikan keuntungan bahwa wakif dapat
secara fleksibel mengalokasikan (tasharufkan) hartanya dalam bentuk wakaf.
Demikian ini karena wakif tidak memerlukan jumlah uang yang besar untuk
selanjutnya dibelikan barang produktif. Juga, wakaf seperti ini dapat diberikan
dalam satuan satuan yang lebih kecil.
Wakaf
uang juga memudahkan mobilisasi uang di masyarakat melalui sertifikat tersebut
karena beberapa hal. Pertama, lingkup sasaran pemberi wakaf (waqif) bisa
menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Kedua, dengan sertifikat tersebut,
dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang
dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi.
Dengan
berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah
memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah
yang sangat besar. Karena, meskipun sangat kecil jumlahnya, wakaf dalam
bentuk uang ini masih saja dapat menerimanya, disesuaikan dengan tingkat
kesejahteraan wakif. Model wakaf semacam ini akan memudahkan masyarakat kecil
untuk ikut menikmati pahala abadi wakaf. Mereka tidak harus menunggu menjadi
‘tuan tanah’ untuk menjadi wakif. Selain itu, tingkat kedermawanan masyarakat
Indonesia cukup tinggi, sehingga kita dapat optimis mengharapkan partisipasi
masyarakat dalam gerakan wakaf uang.
Jumlah
umat Islam yang terbesar di seluruh dunia merupakan aset besar untuk
penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf uang dapat
diimplementasikan maka ada dana potensial yang sangat besar yang bisa
dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Bisa dibayangkan,
jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf uang senilai Rp
100 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun
setiap tahun. Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan
terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja
masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan maka
akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 milyar setiap bulan (Rp
1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per
tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap
bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu potensi yang luar biasa.[19]
D. Tatacara Wakaf
Uang
Wakaf
uang merupakan terobosan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
yaitu pasal 28 sampai pasal 31, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa
uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
2. Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan
oleh wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis.
3. Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan
dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
4. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan
disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan nazhir sebagai bukti
penyerahan harta benda wakaf.
5. Lembaga keuangan syariah atas nama nazhir
mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak diterbitkan sertifikat wakaf uang.[20]
Dari
berbagai ketentuan di atas, tata cara perwakafan uang kiranya dapat
dikonstruksi sebagai berikut:
1. Wakaf uang (uang) yang dapat diwakafkan adalah
mata uang rupiah.
2. Karenanya wakaf uang yang berupa mata uang
asing, harus dikonversi lebih dulu ke dalam rupiah.
3. Wakif yang akan mewakafkan uangnya wajib hadir
di Lembaga Keuangan Syariah Wakaf Uang (sebagai nazhir) yang telah ditunjuk
oleh Menteri Agama berdasarkan saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf
Indonesia, untuk:
-Menyatakan kehendaknya, yaitu mewakafkan
uangnya;
-Menjelaskan kepemilikan dan asal usul uang
yang akan diwakafkan;
- Menyetorkan secara uang sejumlah uang
ke lembaga keuangan syariah tersebut;
- Mengisi formulir pernyataan kehendak
wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf.
4. Dalam hal
wakif tidak dapat hadir, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
5. Wakif juga dapat menyatakan ikrar wakaf
benda bergerak berupa uang kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan), yang selanjutnya nazhir menyerhakan
akta ikrar wakaf tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah.[21]
III. IKHTISHOR
1. wakaf uang sudah diatur
dalam UU No 41 tahun 2004 yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI serta
berdasarkan fatwa MUI Indonesia tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi :
a. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf
al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang
uang.
b. Termasuk ke dalam
pengertian uang adalah surat-surat berharga.
c. Waqaf uang hukumnya
jawaz (boleh).
d. Wakaf uang hanya boleh
disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy.
2. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin
kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
3. Dengan diundangkannya UU No. 41 Tahun
2004, maka kedudukan wakaf menjadi sangat jelas dalam tatanan hukum nasional,
tidak saja dari sisi hukum Islam (fiqh). Dengan krisis yang dialami
oleh Indonesia, maka wakaf uang ini dapat menjadi salah satu instrumen dalam
program pengentasan kemiskinan. Karena dengan wakaf uang arahnya adalah wakaf
menjadi produktif dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat
yang membutuhkan dan di bawah garis kemiskinan. Seseorang yang memiliki uang
atau dana yang terbatas pun dapat melaksanakan wakaf uang ini dengan kemampuannya
*Dipresentasikan pada Acara Rapat
Kordinasi Pokjaluh Kab. Probolinggo, Kamis 18 Maret 2021 bertempat di kediaman
Bapk H. Ansori, Kecamatan Wonomerto Kab. Probolinggo
[1]
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-luncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang/
[2] Imam al-Bukhari menyebutkan dalam ṣaḥiḥ-nya
(Kitāb al-Waṣāyā) sebagai berikut:
“Bab tentang wakaf
hewan, kurā’ (berbagai kuda dari semua jenisnya), ‘urūd (harta selain emas dan
perak) dan al-ṣāmit (uang emas dan perak). Al-Zuhri berkata tentang orang yang
menetapkan 1.000 dinar fī sabīlillāh (wakaf) dan memberikan 1.000 dinar
tersebut kepada seorang budaknya yang berdagang, lalu budaknya mengelolanya.
Kemudian orang tersebut menetapkan keuntungannya sebagai sedekah kepada
orang-orang miskin dan familinya. Apakah orang tersebut boleh makan dari
keuntungan 1.000 dinar tersebut meskipun ia tidak menyalurkan keuntungannya
sebagai sedekah kepada orang-orang miskin? Al-Zuhri mengatakan: Ia tidak boleh
makan dengan menggunakan keuntungannya tersebut”. Muhammad bin Ismail
al-Bukhari, Ṣaḥīh al-Bukhārī, (Beirut: Dār Ibn Kathīr, 2002), 686
[3] Tim penulis, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai,
(Jakarta: Departemen Agama RI, 2008), 101
[4] Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu,
(Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), J. VII, 162
[5] Ahmad Ibn Hanbal, Musnad al-Imām Aḥmad Ibn Ḥanbal,
(Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2008), 485
[6] Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu,
(Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), J. X, 7610
[7] Wahbah al-Zuhaylī, al-Waṣāyā wa al-Waqf fī al-Fiqh
al-Islāmī, (Beirut: Dār al-Fikr al-Muʻāṣir, 1998), 162
[8] Abū ‘Abdu al-Raḥmān Aḥmad bin Shu’ayb bin ‘Alī
al-Nasā’ī, Sunan al-Nasā’ī, (Dār al-Fikr: Beirut, 1995), J. VI, 233
[9] Shams al-Dīn Muḥammad ibn Abū al-ʻAbbās ibn Hamzah ibn
Shihāb al-Dīn al-Ramlī, Nihāyah al-Muḥtāj ilá Sharh al-Minhāj, (Beirut: Dār
al-Fikr, 1984), J. V, 357; Al-Khaṭīb al-Sharbīnī, Mughnī al-Muḥtāj, (Beirut:
Dār al-Fikr, tt.), J. II, 376
[10] Abū Zakariyā Muhyiddīn bin Sharaf al-Nawāwi, al-Majmūʻ
Sharh al-Muhadhdhab, (tk. Dār al-Fikr, 1997), J. XVI, 229; Abū al-Ḥasan
al-Māwardī, al-Ḥāwī al-Kabīr, (Beirut: Dār al-Kutub al-ʻIlmiyah: 1999), J. VII,
519
[11] ‘Abd Allāh bin Aḥmad bin Qudāmah Al-Maqdisī,
al-Mughnī, (Cairo: Hijr, 1992), J. VI, 235
[12] ‘Abd Allāh bin Aḥmad bin Qudāmah Al-Maqdisī,
al-Mughnī, (Cairo: Hijr, 1992), J. VI, 235
[13] Shams al-Dīn Muḥammad ibn Abū
al-ʻAbbās ibn Hamzah ibn Shihāb al-Dīn al-Ramlī, Nihāyah al-Muḥtāj ilá Sharh
al-Minhāj, (Beirut: Dār al-Fikr, 1984), J. 5, 357; Al-Khaṭīb al-Sharbīnī,
Mughnī al-Muḥtāj, (Beirut: Dār al-Fikr, tt.), J. 2, 376
[14] Kompilasi Hukum Islam, Buku III Hukum Perwakafan, Bab
I, Pasal 215, angka (1)
[15] Kompilasi Hukum Islam, Buku III Hukum Perwakafan, Bab
I, Pasal 215, angka (4)
[16] Abu Su’ud Muhammad, Risālah fī Jawaz Waqf al-Nuqūd,
(Beirut: Dār Ibn Ḥazm, 1997), 20-21
[17] Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu,
(Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), J. VIII, 162
[18] Abū al-Ḥasan al-Māwardī, al-Ḥāwī al-Kabīr, (Beirut:
Dār al-Fikr: 1994), J. IX, 379
[19] Diposkan oleh Marhadi Muhayar,
pukul
21:41, http://makalah-artikel.blogspot.com/2007/11/wakaf-uang_05.html.
[20] -Undang NO. 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf.
[21] Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yaitu pasal 28 sampai pasal 31,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar