Senin, 22 Maret 2021

URGENSI WAKAF UANG

 

URGENSI WAKAF UANG*

Oleh:

SUHARTO, S.HI, M.Pd.I

(Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec. Banyuanyar)

 

I.           MUQODDIMAH

Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan diikuti sejumlah hadirin secara virtual.

Dalam sambutannya, Presiden yang juga bertindak selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satu langkah tersebut ialah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.

“Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,” ujarnya.

Di Indonesia, potensi wakaf tersebut memang sangat besar. Berdasarkan data yang diterima Presiden, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.[1]

Akan tetapi masih banyak dari berbagai pihak yang meragukan ikhtiar baik pemerintah ini, dengan berbagai alasan dan hujjah dalam konten- konten media mereka berupaya memprovokasi masyarakat agar ragu-ragu dalam melaksanakan kebujakan pemerintah ini, disinilah peran kita sebagai penyuluh Agama agar meluruskan kembali pemahaman masyarakat tentang  pentingnya implementasi wakaf uang di Negara ini. dengan mengurai hukum wakaf uang baik dalam tinjauan hukum positif lebih-lebih dalam tinjauan syar’i

Dibandingkan dengan wakaf tanah, wakaf uang belum banyak dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam di Indonesia. Bahkan masih ada sebagian orang yang memandang bahwa wakaf uang tidak dibolehkan. Baru pada tahun 2002 setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang, wakaf uang mulai banyak dikenal dan dipraktekkan terlebih lagi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, yang antara lain mengatur tentang wakaf uang. Tulisan ini akan membahas wakaf uang menurut hukum Islam (fikih) dan peraturan perundang-undangan tentang perwakafan.

 

II.         PEMBAHASASAN

A.      Wakaf Uang Menurut Hukum Islam (Fikih)

Dalam catatan sejarah Islam, sebenarnya wakaf uang sudah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah sebagaimana dijelaskan oleh M. Syafi’i Antonio yang mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari[2], dijelaskan bahwa Imam al-Zuhri (w. 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar kodifikasi hadis memfatwakan, dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya.[2]

Meskipun wakaf uang telah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah dan telah difatwakan kebolehannya oleh Imam al-Zuhri sebagaimana dijelaskan di atas, ternyata hukum wakaf uang dalam fikih empat mazhab masih diperdebatkan antara yang membolehkan dan tidak membolehkan wakaf uang, sebagaimana dijelaskan berikut ini:

 

1.       Pendapat yang membolehkan wakaf uang

Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang asalkan hal itu sudah menjadi ‘urf (adat kebiasaan) di kalangan masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash.[3] Dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah hadis Nabi SAW:

 

“Apa yang dipandang baik menurut kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.[4]

Cara mewakafkan uang, menurut Mazhab Hanafi, ialah dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudhārabah atau mubāḍaʻah. Adapun keuntungannya disedekahkan kepada yang diberi wakaf.[5]

Mazhab Maliki berpendapat boleh berwakaf dengan dinar dan dirham.[6] Dalam hal ini terdapat penjelasan dalam kitab al-Mudawwanah mengenai penggunaan wakaf uang yaitu melalui cara pembentukan dana pinjaman. Kaidahnya ialah uang tersebut diwakafkan dan digunakan sebagai pinjaman kepada pihak tertentu di mana peminjam terikat untuk membayar pinjaman tersebut.[7]

2.       Pendapat yang tidak membolehkan wakaf uang

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa harta benda wakaf harus kekal sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:

 

 

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar r.a. berkata kepada Nabi SAW: “Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya.”Nabi SAW berkata: “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya pada sabilillah”. (HR. al-Nasā’ī)[8]

Berdasarkan hadis tersebut, Mazhab Syafi’i berpendapat wakaf dinar dan dirham tidak dibolehkan karena dinar dan dirham akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit mengekalkan zatnya.[9] Namun ulama lainnya yaitu Abu Tsaur membolehkan wakaf dinar dan dirham dan dia meriwayatkan dari Syafi’i tentang bolehnya mewakafkan uang (dinar dan dirham). Imam al-Mawardī menolak pendapat ini dengan menyatakan bahwa dinar dan dirham tidak dapat diwakafkan karena dinar dan dirham tidak dapat disewakan dan pemanfaatannya pun tidak tahan lama.[10]

Mazhab Hanbali sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qudāmah[11] mengemukakan bahwa pada umumnya para fuqaha dan ahli ilmu tidak membolehkan wakaf uang karena uang akan lenyap ketika dibelanjakan sehingga tidak ada lagi wujudnya. Di samping itu, uang juga tidak dapat disewakan karena menyewakan uang akan merubah fungsi uang sebagai standar harga.[12]

Dari penjelasan pendapat ulama di atas, nampak bahwa ulama yang melarang wakaf uang beralasan bahwa uang wakaf ketika digunakan atau dibayarkan menjadi lenyap atau hilang sehingga tidak ada lagi wujudnya atau uang wakaf tidak dapat dimanfaatkan dengan mempertahankannya. Padahal menurut pandangan mereka harta benda wakaf harus ditahan, tidak boleh hilang atau lenyap sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW kepada Umar bin Khattab “Tahanlah asalnya (pokok harta yang diwakafkan) dan sedekahkan hasilnya.” Adapun ulama yang membolehkan wakaf uang beralasan bahwa nilai uang wakaf tetap terpelihara kekekalannya, meskipun zatnya atau bendanya telah hilang atau lenyap. Dalam hal ini, mereka tidak menekankan pada bentuk fisik harta benda wakaf namun lebih menekankan pada kemanfaatannya.

Penulis lebih cenderung kepada pendapat yang membolehkan wakaf uang karena manfaatnya yang besar. Uang wakaf yang terhimpun dapat diinvestasikan baik pada sektor riil maupun sektor finansial di mana hasil dari investasi tersebut disalurkan kepada mawqūf ʻalayh. Uang wakaf juga dapat digunakan untuk membeli harta benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan atau harta benda tidak bergerak seperti kendaraan atau untuk mendanai pembangunan sarana ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan yang langsung dapat dimanfaatkan oleh mawqūf ʻalayh.

Selain itu, hukum-hukum wakaf banyak didasarkan pada dalil-dalil ijtihadiyah, mengingat konsep wakaf tidak secara spesifik dijelaskan dalam al-Qur’an atau hadis. Hadis yang ada hanya menjelaskan secara global konsep wakaf yaitu menahan pokok harta yang diwakafkan, tidak dijual, diberikan, diwariskan serta mensedekahkan hasilnya. Karena wakaf uang tidak ditemukan dalil yang secara tegas membolehkan atau melarangnya, sementara wakaf uang memiliki manfaat yang besar untuk kemaslahatan mawqūf ʻalayh, maka atas dasar al-maṣlahah al-mursalah wakaf uang hukumnya boleh.

B.      Wakaf Uang Dalam Kebijakan Pemerintah Indonesia

Oleh karena terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dari empat mazhab mengenai hukum wakaf uang sebagaimana dijelaskan di atas, wakaf uang belum banyak dipraktekkan di Indonesia bahkan banyak masyarakat yang menganggap hukum wakaf uang adalah tidak sah. Hal inilah yang mendorong Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama melalui surat Nomor Dt. 1.III/5/BA.03.2/2772/2002 tanggal 26 April 2002 yang berisi tentang permohonan fatwa tentang wakaf uang.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut disebutkan pertimbangan-pertimbangan dikeluarkannya fatwa tersebut, yaitu: Pertama, bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah:

 

“menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.”[13]

 Atau wakaf adalah “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.”[14] Dan benda wakaf adalah segala benda baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.”[15]

Sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang adalah tidak sah. Kedua, bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain. Ketiga, bahwa oleh karena itu, Komisi fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wakaf uang untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

Selain menyebutkan pertimbangan, lazimnya sebuah fatwa disebutkan juga dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum fatwa yaitu: Pertama, QS. Ali Imran (3): 92 tentang perintah agar menusia menyedekahkan sebagian harta yang dicintainya. Kedua, QS. Al-Baqarah (2): 261-262 tentang balasan yang berlipat ganda bagi orang yang menyedekahkan hartanya di jalan Allah dengan ikhlas dan pelakunya dijamin akan terhindar dari rasa khawatir (takut) dan sedih. Ketiga, hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, al-Turmudzi, al-Nasa’i dan Abu Daud tentang perbuatan yang senantiasa mengalir pahalanya meskipun pelakunya telah meninggal dunia. Keempat, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan yang lainnya tentang wakaf tanah yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Kelima, perkataan Jabir yang menyatakan bahwa para sahabat Nabi SAW mewakafkan sebagian harta yang dimilikinya.

Fatwa juga memperhatikan pendapat ulama klasik yang membolehkan wakaf uang, yaitu: Pertama, pendapat Imam al-Zuhri yang menyatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mawqūf ʻalayh.[16] Kedua, pendapat ulama Hanafiah yang membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar istiḥsān bi al-ʻurf.[17]  Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i yang diriwayatkan oleh Abu Tsaur tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).[18] Selain itu, diperhatikan juga pandangan dan pendapat rapat Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 23 Maret 2002, antara lain tentang perlunya dilakukan peninjauan dan penyempurnaan (pengembangan) definisi wakaf yang telah umum diketahui, dengan memperhatikan maksud hadis antara lain riwayat Ibnu Umar, dan pendapat rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002 tentang rumusan definisi wakaf sebagai berikut:

 

 

“menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskan), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.”

Berdasarkan pertimbangan, dalil-dalil dan pendapat ulama tentang bolehnya wakaf uang tersebut, Komisi Fatwa MUI pada tanggal 28 Shafar 1423 Hijriah yang bertepatan dengan tanggal 11 Mei 2002, memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i serta nilai pokok wakaf uang tersebut harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan. Disebutkan juga dalam fatwa tersebut bahwa wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang tersebut adalah surat-surat berharga.

C.      Potensi Wakaf Uang

Wakaf uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, lebih dari itu; ia merupakan komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak.

Uang, sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata mata sebagai alat tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi. Ini dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan sertifikat wakaf uang yang siap disebarkan ke masyarakat. Model ini memberikan keuntungan bahwa wakif dapat secara fleksibel mengalokasikan (tasharufkan) hartanya dalam bentuk wakaf. Demikian ini karena wakif tidak memerlukan jumlah uang yang besar untuk selanjutnya dibelikan barang produktif. Juga, wakaf seperti ini dapat diberikan dalam satuan satuan yang lebih kecil.

Wakaf uang juga memudahkan mobilisasi uang di masyarakat melalui sertifikat tersebut karena beberapa hal. Pertama, lingkup sasaran pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Kedua, dengan sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar. Karena, meskipun sangat kecil jumlahnya, wakaf dalam bentuk uang ini masih saja dapat menerimanya, disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan wakif. Model wakaf semacam ini akan memudahkan masyarakat kecil untuk ikut menikmati pahala abadi wakaf. Mereka tidak harus menunggu menjadi ‘tuan tanah’ untuk menjadi wakif. Selain itu, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi, sehingga kita dapat optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf uang.

Jumlah umat Islam yang terbesar di seluruh dunia merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf uang dapat diimplementasikan maka ada dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Bisa dibayangkan, jika ‎‎20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf uang senilai Rp 100 ribu setiap bulan, ‎maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang ‎berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 milyar setiap bulan (Rp 1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu ‎potensi yang luar biasa.‎[19]

D.      Tatacara Wakaf Uang

Wakaf uang merupakan terobosan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yaitu pasal 28 sampai pasal 31, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.       Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.

2.       Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis.

3.       Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.

4.       Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

5.       Lembaga keuangan syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan sertifikat wakaf uang.[20]

Dari berbagai ketentuan di atas, tata cara perwakafan uang kiranya dapat dikonstruksi sebagai berikut:

1.       Wakaf uang (uang) yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.

2.       Karenanya wakaf uang yang berupa mata uang asing, harus dikonversi lebih dulu ke dalam rupiah.

3.       Wakif yang akan mewakafkan uangnya wajib hadir di Lembaga Keuangan Syariah Wakaf Uang (sebagai nazhir) yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama berdasarkan saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia, untuk:

-Menyatakan kehendaknya, yaitu mewakafkan uangnya;

-Menjelaskan kepemilikan dan asal usul uang yang akan diwakafkan;

- Menyetorkan secara uang sejumlah uang ke lembaga keuangan syariah tersebut;

- Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf.

4. Dalam hal wakif tidak dapat hadir, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.

5. Wakif juga dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan), yang selanjutnya nazhir menyerhakan akta ikrar wakaf tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah.[21]

 

III.       IKHTISHOR

1. wakaf uang sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI Indonesia tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi :

       a. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang,  lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang uang.

b. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

c. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh).

d. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy.

2.  Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

   3. Dengan diundangkannya UU No. 41 Tahun 2004, maka kedudukan wakaf menjadi sangat jelas dalam tatanan hukum nasional, tidak saja dari sisi hukum Islam (fiqh).  Dengan krisis yang dialami oleh Indonesia, maka wakaf uang ini dapat menjadi salah satu instrumen dalam program pengentasan kemiskinan. Karena dengan wakaf uang arahnya adalah wakaf menjadi produktif dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan di bawah garis kemiskinan. Seseorang yang memiliki uang atau dana yang terbatas pun dapat melaksanakan wakaf uang ini dengan kemampuannya

 

 

 

*Dipresentasikan pada Acara Rapat Kordinasi Pokjaluh Kab. Probolinggo, Kamis 18 Maret 2021 bertempat di kediaman Bapk H. Ansori, Kecamatan Wonomerto Kab. Probolinggo



[1] https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-luncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang/

[2] Imam al-Bukhari menyebutkan dalam ṣaḥiḥ-nya (Kitāb al-Waṣāyā) sebagai berikut:

 “Bab tentang wakaf hewan, kurā’ (berbagai kuda dari semua jenisnya), ‘urūd (harta selain emas dan perak) dan al-ṣāmit (uang emas dan perak). Al-Zuhri berkata tentang orang yang menetapkan 1.000 dinar fī sabīlillāh (wakaf) dan memberikan 1.000 dinar tersebut kepada seorang budaknya yang berdagang, lalu budaknya mengelolanya. Kemudian orang tersebut menetapkan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan familinya. Apakah orang tersebut boleh makan dari keuntungan 1.000 dinar tersebut meskipun ia tidak menyalurkan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin? Al-Zuhri mengatakan: Ia tidak boleh makan dengan menggunakan keuntungannya tersebut”. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Ṣaḥīh al-Bukhārī, (Beirut: Dār Ibn Kathīr, 2002), 686

 

[3] Tim penulis, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2008), 101

[4] Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, (Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), J. VII, 162

[5] Ahmad Ibn Hanbal, Musnad al-Imām Aḥmad Ibn Ḥanbal, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2008), 485

[6] Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, (Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), J. X, 7610

[7] Wahbah al-Zuhaylī, al-Waṣāyā wa al-Waqf fī al-Fiqh al-Islāmī, (Beirut: Dār al-Fikr al-Muʻāṣir, 1998), 162

[8] Abū ‘Abdu al-Raḥmān Aḥmad bin Shu’ayb bin ‘Alī al-Nasā’ī, Sunan al-Nasā’ī, (Dār al-Fikr: Beirut, 1995), J. VI, 233

[9] Shams al-Dīn Muḥammad ibn Abū al-ʻAbbās ibn Hamzah ibn Shihāb al-Dīn al-Ramlī, Nihāyah al-Muḥtāj ilá Sharh al-Minhāj, (Beirut: Dār al-Fikr, 1984), J. V, 357; Al-Khaṭīb al-Sharbīnī, Mughnī al-Muḥtāj, (Beirut: Dār al-Fikr, tt.), J. II, 376

[10] Abū Zakariyā Muhyiddīn bin Sharaf al-Nawāwi, al-Majmūʻ Sharh al-Muhadhdhab, (tk. Dār al-Fikr, 1997), J. XVI, 229; Abū al-Ḥasan al-Māwardī, al-Ḥāwī al-Kabīr, (Beirut: Dār al-Kutub al-ʻIlmiyah: 1999), J. VII, 519

[11] ‘Abd Allāh bin Aḥmad bin Qudāmah Al-Maqdisī, al-Mughnī, (Cairo: Hijr, 1992), J. VI, 235

[12] ‘Abd Allāh bin Aḥmad bin Qudāmah Al-Maqdisī, al-Mughnī, (Cairo: Hijr, 1992), J. VI, 235

[13] Shams al-Dīn Muḥammad ibn Abū al-ʻAbbās ibn Hamzah ibn Shihāb al-Dīn al-Ramlī, Nihāyah al-Muḥtāj ilá Sharh al-Minhāj, (Beirut: Dār al-Fikr, 1984), J. 5, 357; Al-Khaṭīb al-Sharbīnī, Mughnī al-Muḥtāj, (Beirut: Dār al-Fikr, tt.), J. 2, 376

 

[14] Kompilasi Hukum Islam, Buku III Hukum Perwakafan, Bab I, Pasal 215, angka (1)

[15] Kompilasi Hukum Islam, Buku III Hukum Perwakafan, Bab I, Pasal 215, angka (4)

[16] Abu Su’ud Muhammad, Risālah fī Jawaz Waqf al-Nuqūd, (Beirut: Dār Ibn Ḥazm, 1997), 20-21

[17] Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, (Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), J. VIII, 162

[18] Abū al-Ḥasan al-Māwardī, al-Ḥāwī al-Kabīr, (Beirut: Dār al-Fikr: 1994), J. IX, 379

[19] Diposkan oleh Marhadi Muhayar, pukul 21:41, http://makalah-artikel.blogspot.com/2007/11/wakaf-uang_05.html.

[20] -Undang NO. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

 

[21] Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yaitu pasal 28 sampai pasal 31,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar